Sisa Hasil Usaha Koperasi
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
c. Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
d. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
e. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber: http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Kamis, 13 Oktober 2011
Kamis, 06 Oktober 2011
SAHABAT SEJATI
Selalu ada disetiap duka maupun suka
selalu mendukung satu sama lain
selalu memberikan semangat setiap waktu
selalu berkata jujur tanpa ada kebohongan
selalu mengerti apa yang diinginkan
tanpa sahabat hidup terasa gelap gulita
tanpa sahabat keceriaan hilang begitu saja
seindah apapun pelanggi
tetapi lebih indah kalau mempunyai sahabat sejati
selalu mendukung satu sama lain
selalu memberikan semangat setiap waktu
selalu berkata jujur tanpa ada kebohongan
selalu mengerti apa yang diinginkan
tanpa sahabat hidup terasa gelap gulita
tanpa sahabat keceriaan hilang begitu saja
seindah apapun pelanggi
tetapi lebih indah kalau mempunyai sahabat sejati
I LOVE SAHABAT
Setiap perkenalan pasti ada perpisahaan
setiap senyuman pasti ada tanggisan
setiap cerah pasti ada kegelapan
tapi tidak untuk sahabat
sahabat tidak akan terpisahkan
sahabat tidak ada tanggisan
sahabat selalu membuat hidup penuh dengan warna
karna sahabat selalu ada disetiap waktu
setiap senyuman pasti ada tanggisan
setiap cerah pasti ada kegelapan
tapi tidak untuk sahabat
sahabat tidak akan terpisahkan
sahabat tidak ada tanggisan
sahabat selalu membuat hidup penuh dengan warna
karna sahabat selalu ada disetiap waktu
Rabu, 05 Oktober 2011
BENTUK DAN POLA ORGANISASI KOPERASI
BENTUK KOPERASI
a. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu
I. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya bersama-sama.
Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
II. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.
III. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain membarikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.
b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.
· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis pertanian.
· Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa. Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.
· Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasr merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.
c. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
d. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
SUMBER: 1. www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
2.http://organisasi.org/jenis_jenis_koperasi_berdasarkan_fungsi_serta_tingkat_dan_luas_daerah
ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id
a. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu
I. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya bersama-sama.
Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
II. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.
III. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain membarikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.
b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.
· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis pertanian.
· Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa. Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.
· Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasr merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.
c. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
d. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
SUMBER: 1. www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
2.http://organisasi.org/jenis_jenis_koperasi_berdasarkan_fungsi_serta_tingkat_dan_luas_daerah
ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id
SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
PENGERTIAAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP KOPERASI
1) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5) Kemandirian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6) Pendidikan Perkoperasian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
7) Kerjasama Antar Koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
(Sumber: Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan 1998/1999).
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063093-landasan-azas-serta-prinsip-koperasi/#ixzz1YyAl2bnP
PENGERTIAAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
SUMBER: /organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
1) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5) Kemandirian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6) Pendidikan Perkoperasian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
7) Kerjasama Antar Koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
(Sumber: Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan 1998/1999).
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063093-landasan-azas-serta-prinsip-koperasi/#ixzz1YyAl2bnP
PENGERTIAAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
SUMBER: /organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
Rabu, 01 Juni 2011
FRANCE
I've never traveled overseas, but I am interested in going to France. This country has more than fifty-five million inhabitants. I often see on TV seems to France is a country of beautiful and romantic. Next I will try to describe what is interesting in France.
First, the most famous of France is Paris. In Paris there is a very famous tower is the Eiffel tower. The tower is made of a series of eighteen thousand and eighty-three iron and a high of about two hundred and seventy-five yards.
From the Eiffel Tower we can see the beautiful city of Paris. Typically many of the tourists visiting here with her partner or friends or family to take pictures. Because of this tower can be called icons.
Also, while walking to see the beauty around the tourists certainly felt hungry. Want to know typical of French food? I will try to introduce it:)
Foie Gras
Foie Gras is the fattened goose liver. Corn-fed goose by force for his fat. Then the goose is cut, but his heart still left inside the body until just before cooking. The process of making foie gras is cruel and banned in some countries such as the European Union, Turkey, and Israel. Usually served with toast or steak.
Truffles
Truffles or so-called "black diamonds" is a type of fungus most famous and most expensive in France. Mushrooms are grown in the soil at the roots of pine and hazelnut trees during winter Cropped by-sniffing dogs and specially trained pigs.
Research: http://wahw33d.blogspot.com/2010/06/5-tempat-terindah-di-paris-perancis.html
http://cybermed.cbn.net.id/cbprtl/cybertainment/detail.aspx?x=Hang+Out&y=cybertainment|0|0|10|257
First, the most famous of France is Paris. In Paris there is a very famous tower is the Eiffel tower. The tower is made of a series of eighteen thousand and eighty-three iron and a high of about two hundred and seventy-five yards.
From the Eiffel Tower we can see the beautiful city of Paris. Typically many of the tourists visiting here with her partner or friends or family to take pictures. Because of this tower can be called icons.
Also, while walking to see the beauty around the tourists certainly felt hungry. Want to know typical of French food? I will try to introduce it:)
Foie Gras
Foie Gras is the fattened goose liver. Corn-fed goose by force for his fat. Then the goose is cut, but his heart still left inside the body until just before cooking. The process of making foie gras is cruel and banned in some countries such as the European Union, Turkey, and Israel. Usually served with toast or steak.
Truffles
Truffles or so-called "black diamonds" is a type of fungus most famous and most expensive in France. Mushrooms are grown in the soil at the roots of pine and hazelnut trees during winter Cropped by-sniffing dogs and specially trained pigs.
Research: http://wahw33d.blogspot.com/2010/06/5-tempat-terindah-di-paris-perancis.html
http://cybermed.cbn.net.id/cbprtl/cybertainment/detail.aspx?x=Hang+Out&y=cybertainment|0|0|10|257
Langganan:
Postingan (Atom)