Senin, 02 Januari 2012

tugas koperasi ke 4

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI



A. Beberapa Padangan Mengenai Fungsi Koperasi



a. Aliran Yardstick

Fungsi dan peranan Koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh system perekonomian kapitalis.



b. Aliran Sosialis

Bagi aliran ini, yang memandang system perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang. Kehadiran Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri system perekonomian kapitalis itu.



c. Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Di suatu pihak, sebagaimana aliran Yardstick, aliran ini tidak memandang system perekonomian kapitalis sebagai suatu system perekonomian yang harus dihancurkan. Fungsi dan peran Koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai alt, melainkan sebagai alternative dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.





B. Peran Koperasi Dalam Bidang Ekonomi Dan Sosial



a. Peran Koperasi dalam bidang ekonomi

&nb sp; 1. Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan

&nb sp; 2. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil

&nb sp; 3. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya

&nb sp; 4. Menawakan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah

&nb sp; 5. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya





&nb sp; 6. Menyederhanakan dan mengefisienkan sistem niaga, yaitu dengan cara :

&nb sp; i. mengurangi mata rantai perdagangan yang tak perlu

&nb sp; ii. melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan

&nb sp; iii. menghilangkan praktik-prakti taat niaga yang tidak benar dan jujur

&nb sp; 7. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan perusahaan

&nb sp; 8. Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan

&nb sp; 9. Melatih masyarakat untuk mengunakan pendapatnya secara efektif, menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam pola konsumsi, membiasakan hidup hemat, dan mengembangkan jiwa membangun bagi kesejateraan umat manusia



b. Peran Koperasi dalam bidang sosial



1. Mendidik anggota-angotanya untuk memiliki semangat bekerja dalam membangun tatanan sosial

2. Mendidik anggota-angotanya untuk memiliki semangat berkoraban

3. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi

4. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis

5. Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai



C. Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25/1992 itu, fungsi dan peran koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3) Memperkokok perekoomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupkan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.
Perkembangan koperasi di Indonesia

Menurut pendapat saya perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-6/
http://utiedhamay.blogspot.com/2010/10/perkembangan-koperasi-di-indonesia-dan.html
http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf
http://zahara-17.blogspot.com/2009/10/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html