Sabtu, 31 Maret 2012

BAB 1

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

               Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
                Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendir. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
                Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demokrasi indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan pancasila
  
Pendapat
                  Menurut saya demokrasi yang ada dindonesia belomlah berjalan sesuai ketentuan itu dikarenakan banyak pemerintah indonesia yang belum menjalankan tugasnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila. dapat dilihat makin banyak rakyat indonesia yang hidupnya harus tersiksa dinegara sendiri

Saran 
               Panacsila haruslah menjadi falsafah bangsa indonesia itu dikarenakan falsafah pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian pancasila merupaka ideologi negara. Cita-cita bangsa indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan idealisme negara kesatuan republik indonesia.
               Paham Negara RI adalah demokratis karena itu idealisme pancasila yang mengakui adanya perbedaan dalam kelompok bangsa indonesia.Hal ini diatur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar